Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: Permentan 3/2026 · Permentan No. 3 Tahun 2026 · Permentan Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2026Tanggal Penetapan:20 Februari 2026
Pertanian & PeternakanIndustri KimiaKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Februari 2026
Tanggal Penetapan20 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 diterbitkan untuk meningkatkan kepastian dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, memastikan ketersediaan bahan baku, serta menjaga keberlanjutan produksi pupuk nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas tata kelola pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan subsidi pupuk yang kini didasarkan pada selisih antara Nilai Komersial dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri menetapkan Nilai Komersial sementara melalui reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selain itu, peraturan ini memperketat kewajiban pelaporan dan koordinasi bagi BUMN Pupuk kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku yang diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan, dengan kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana secara triwulan. Selain itu, dibentuk tim verifikasi dan validasi di tingkat pusat dan kecamatan untuk memastikan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi. Pengawasan tata kelola diperluas mencakup aspek sasaran penerima, jenis komoditas, jumlah, mutu, hingga ketersediaan stok, serta melibatkan evaluasi berkala oleh Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

1. Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah dimulai atau sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 dan dilakukan penyesuaian paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026. 2. Terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2026 yang perhitungannya masih menggunakan Harga Pokok Penjualan (HPP), dilakukan penyesuaian perhitungan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Nilai Komersial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)