Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2016 tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 10/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2016 bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat higiene sanitasi yang dikelola oleh Depot Air Minum (DAM), rumah makan, restoran, jasa boga, dan industri rumah tangga pangan (IRTP). Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian seiring dengan pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman.

Ketentuan Substansial:

Depot Air Minum (DAM):

  • Setiap penyelenggara air minum wajib menjamin keamanan air minum yang diproduksi.
  • Air minum harus memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.
  • Sumber air harus berasal dari sumber yang terlindungi dan memenuhi standar kualitas.
  • Penjamah DAM wajib menjaga higiene perorangan dan memiliki sertifikat higiene sanitasi.
  • DAM wajib memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan.

Rumah Makan dan Restoran:

  • Setiap usaha rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Persyaratan higiene sanitasi meliputi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang makanan, bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan.
  • Penanggung jawab harus memiliki pengetahuan higiene sanitasi makanan dan sertifikat.
  • Tenaga penjamah makanan harus sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.

Jasa Boga:

  • Setiap jasa boga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Persyaratan meliputi bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan.

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP):

  • Setiap IRTP yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki SPP-IRT.
  • IRTP wajib menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB-IRT).
  • Pencantuman label pada kemasan pangan wajib dilakukan dengan benar dan tidak menyesatkan.

Pengawasan dan Pembinaan:

  • Dinas Kesehatan melakukan pengawasan secara eksternal.
  • Pemegang izin berkewajiban melakukan pemeriksaan higiene dan sanitasi serta pengujian kualitas air minum dan makanan secara rutin.

1. Depot Air Minum, Rumah Makan, Restoran, Jasaboga dan Industri Rumah Tangga Pangan yang telah memiliki izin usaha atau sudah beroperasi, harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan/atau Rekomendasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan tidak memiliki batas masa berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Penghentian sementara usaha/kegiatan produksi. 4. Pembekuan izin. 5. Pencabutan izin dan/atau sertifikat. 6. Penarikan pangan produksi IRTP dari peredaran oleh IRTP.