Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2016 bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat higiene sanitasi yang dikelola oleh Depot Air Minum (DAM), rumah makan, restoran, jasa boga, dan industri rumah tangga pangan (IRTP). Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian seiring dengan pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman.
Ketentuan Substansial:
Depot Air Minum (DAM):
- Setiap penyelenggara air minum wajib menjamin keamanan air minum yang diproduksi.
- Air minum harus memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi, dan radioaktif.
- Sumber air harus berasal dari sumber yang terlindungi dan memenuhi standar kualitas.
- Penjamah DAM wajib menjaga higiene perorangan dan memiliki sertifikat higiene sanitasi.
- DAM wajib memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
Rumah Makan dan Restoran:
- Setiap usaha rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
- Persyaratan higiene sanitasi meliputi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang makanan, bahan makanan, pengolahan makanan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan.
- Penanggung jawab harus memiliki pengetahuan higiene sanitasi makanan dan sertifikat.
- Tenaga penjamah makanan harus sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala.
Jasa Boga:
- Setiap jasa boga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
- Persyaratan meliputi bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP):
- Setiap IRTP yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki SPP-IRT.
- IRTP wajib menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB-IRT).
- Pencantuman label pada kemasan pangan wajib dilakukan dengan benar dan tidak menyesatkan.
Pengawasan dan Pembinaan:
- Dinas Kesehatan melakukan pengawasan secara eksternal.
- Pemegang izin berkewajiban melakukan pemeriksaan higiene dan sanitasi serta pengujian kualitas air minum dan makanan secara rutin.