Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan dan penataan pasar serta toko modern.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Mendorong kebebasan berusaha di sektor perdagangan secara kompetitif dan berkeadilan.
- Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pasar dan penataan toko modern.
- Menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar.
- Menata dan mengendalikan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional serta menjadi mitra UMKM.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berhak mendirikan, memindahkan, memugar, dan menghapus pasar dengan persetujuan DPRD. Dinas yang membidangi pengelolaan pasar berwenang mengatur pengelompokan barang dagangan di pasar.
- Pengelolaan Pasar: Meliputi pendirian dan standarisasi pasar, klasifikasi pasar (Pasar Daerah, Pasar Desa, Pasar Swasta), pengelolaan operasional oleh Dinas dan Kepala UPTD, pengaturan tempat, pembangunan dan pemeliharaan pasar, perizinan (Surat Ijin Menempati), dan pemberdayaan pasar.
- Penataan Toko Modern: Mengatur lokasi pendirian, persyaratan pendirian (memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan UMKM), perizinan (IUTM), batasan luas lantai penjualan, sistem penjualan, waktu operasi, tenaga kerja (mengutamakan penduduk lokal), dan kemitraan dengan UMKM.
- Kemitraan Usaha: Setiap pelaku usaha Toko Modern wajib melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Daerah.