Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 18/2021 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2021Tanggal Penetapan:15 November 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku19 November 2021
Tanggal Penetapan15 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam mendukung pekerjaan teknis dan administratif di lingkungan kementerian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan PPNPN. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pengadaan PPNPN:** Dilakukan secara terpusat oleh sekretariat jenderal c.q. biro kepegawaian dan organisasi, berdasarkan usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja. 2. **Jenis Pekerjaan:** Meliputi pekerjaan teknis dan administratif yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja, bukan untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara. 3. **Persyaratan PPNPN:** Warga negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan. 4. **Mekanisme Pengadaan:** Melalui tahapan seleksi yang meliputi pengumuman, penerimaan berkas, seleksi administrasi, pelaksanaan tes (tertulis, praktik, wawancara), pengolahan data, dan penetapan hasil seleksi. 5. **Perjanjian Kerja:** Diatur dalam perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dan PPNPN, meliputi hak dan kewajiban, jangka waktu, dan pemutusan perjanjian kerja. PPNPN berhak mendapatkan honorarium, cuti, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga wajib menaati tata tertib kantor dan melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. 6. **Penilaian Kinerja:** Dilakukan oleh pejabat pengawas atau pelaksana, dengan laporan yang memuat pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan penilaian sikap perilaku. 7. **Pendanaan:** Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. PPNPN berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tetap diakui sebagai PPNPN sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

1. PIHAK KESATU dapat memberikan sanksi pemberhentian tanpa peringatan terlebih dahulu, dalam hal PIHAK KEDUA terbukti melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan i. 2. PIHAK KEDUA dapat pula dikenakan sanksi pemberhentian, apabila tidak mengindahkan Surat Peringatan dari PIHAK KESATU untuk tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan c.