Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam mendukung pekerjaan teknis dan administratif di lingkungan kementerian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan PPNPN.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pengadaan PPNPN:** Dilakukan secara terpusat oleh sekretariat jenderal c.q. biro kepegawaian dan organisasi, berdasarkan usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja.
2. **Jenis Pekerjaan:** Meliputi pekerjaan teknis dan administratif yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja, bukan untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
3. **Persyaratan PPNPN:** Warga negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan.
4. **Mekanisme Pengadaan:** Melalui tahapan seleksi yang meliputi pengumuman, penerimaan berkas, seleksi administrasi, pelaksanaan tes (tertulis, praktik, wawancara), pengolahan data, dan penetapan hasil seleksi.
5. **Perjanjian Kerja:** Diatur dalam perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dan PPNPN, meliputi hak dan kewajiban, jangka waktu, dan pemutusan perjanjian kerja. PPNPN berhak mendapatkan honorarium, cuti, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga wajib menaati tata tertib kantor dan melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.
6. **Penilaian Kinerja:** Dilakukan oleh pejabat pengawas atau pelaksana, dengan laporan yang memuat pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan penilaian sikap perilaku.
7. **Pendanaan:** Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.