Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Palopo.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menetapkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, serta untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan: Pungutan atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Pungutan atas pelayanan persampahan dan kebersihan.
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Pungutan atas pelayanan penerbitan KTP dan akta catatan sipil.
* Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Pungutan atas penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
* Retribusi Pelayanan Pasar: Pungutan atas penyediaan fasilitas pasar bagi pedagang.
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Pungutan atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Pungutan atas pencetakan peta.
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Pungutan atas pelayanan penyediaan dan penyedotan kakus.
* Retribusi Pengolahan Limbah Cair: Pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair.
* Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Pungutan atas pelayanan tera/tera ulang alat ukur.
* Retribusi Pelayanan Pendidikan: Pungutan atas pelayanan pendidikan.
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas pengendalian menara telekomunikasi.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Peraturan ini juga mengatur objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, serta masa retribusi.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa umum, yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.