Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2023 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku18 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 Oktober 2023
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2022 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Perubahan APBD meliputi perubahan pada anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp 3.161.048.134.894,00 berkurang sejumlah Rp (10.140.011.013,00) sehingga menjadi Rp 3.150.908.123.881,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 3.102.607.861.008,00, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 3.150.908.123.881,00, dan terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (48.300.262.873,00). Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp 48.300.262.873,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

(-)

(-)