Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 21/2020 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 419)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pascasarjana sebagai bagian dari organ pengelola STAHN Mpu Kuturan Singaraja, yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Ketua. Pascasarjana bertugas menyelenggarakan program magister dan/atau program spesialis di bidang ilmu pengetahuan keagamaan Hindu. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 46 yang mengatur jabatan noneselon di lingkungan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

(-)

(-)