Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 menjadi tidak sesuai lagi.

Peraturan ini menetapkan pembentukan sepuluh Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Setiap Dinas Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing Dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan, pemberian perizinan, dan pengelolaan urusan internal seperti kepegawaian, keuangan, dan barang daerah. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi-Seksi, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

(-)

(-)