Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 99/2018 · Permendagri No. 99 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 99 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah agar tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis. Pembinaan dilakukan oleh Menteri untuk provinsi dan oleh gubernur untuk kabupaten/kota, dengan monitoring dari Menteri. Pembinaan meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Sistem informasi daring dikembangkan untuk mendukung komunikasi antara daerah dan kementerian terkait.

(-)

(-)