Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemekaran Kecamatan Jampangkulon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2006 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:18 April 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Kecamatan Jampangkulon
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan18 April 2006
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang pemekaran Kecamatan Jampangkulon. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Jampangkulon yang luas.

Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan kepada masyarakat. Kecamatan Jampangkulon dipecah menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Jampangkulon dan Kecamatan Cimanggu. Masing-masing kecamatan memiliki wilayah dan jumlah penduduk yang telah ditetapkan.

Kecamatan Jampangkulon terdiri dari 10 desa, dengan ibukota kecamatan terletak di Desa Jampangkulon. Batas-batas wilayah Kecamatan Jampangkulon ditetapkan dengan jelas. Kecamatan Cimanggu terdiri dari 5 desa, dengan ibukota kecamatan terletak di Desa Cimanggu. Batas-batas wilayah Kecamatan Cimanggu juga ditetapkan dengan jelas.

Peresmian pembentukan kecamatan baru dilaksanakan oleh Bupati. Pengisian jabatan Camat dan perangkat kecamatan diatur dan ditetapkan oleh Bupati. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kecamatan baru dilaksanakan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan dukungan penyediaan lahan dari Pemerintah Desa.

(-)

(-)