Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 6/2019 · Peraturan BIG No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:27 Februari 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTunjangan Kinerja
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan27 Februari 2019
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tunjangan kinerja (TK) bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan melaksanakan reformasi birokrasi di BIG, serta mengoptimalkan produktivitas kerja berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi: Penjelasan istilah-istilah seperti Badan Informasi Geospasial, Pegawai, Tunjangan Kinerja, Kelas Jabatan, Sasaran Kerja Pegawai, Hukuman Disiplin, Rencana Aksi, Aktivitas Harian, Cuti, dan Tugas Belajar.
  2. Penerima TK: Pegawai yang memiliki jabatan diberikan TK setiap bulan, kecuali mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan di luar BIG, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
  3. Penghitungan TK: TK dihitung berdasarkan penilaian kinerja dan jumlah kehadiran. Persentase penilaian kinerja dan kehadiran berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan (pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional, pelaksana). CPNS dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar juga diatur besaran TK-nya.
  4. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja terdiri dari penilaian kinerja organisasi dan/atau individu, dengan proporsi yang berbeda tergantung pada jabatan. Penilaian kinerja organisasi didasarkan pada capaian Rencana Aksi, sedangkan penilaian kinerja individu didasarkan pada capaian Rencana Aksi dan pelaporan Aktivitas Harian.
  5. Pemotongan TK: Pemotongan TK diberlakukan berdasarkan tidak memenuhi jam kerja, cuti, hukuman disiplin, dan perpanjangan Tugas Belajar.
  6. Pembayaran TK: Pejabat yang bertanggung jawab merekapitulasi penghitungan TK, proses validasi oleh pegawai, dan waktu pembayaran TK.
  7. Pengendalian Internal: Pejabat yang melakukan reviu berkala terhadap rekapitulasi penghitungan TK dan tindak lanjut jika terdapat kesalahan pembayaran.

(-)

(-)