Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 27/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 1998 Nomor 5, Seri A, Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak atas penyelenggaraan hiburan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan Pajak Hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan pembayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkuit, permainan bilyar, balapan kendaraan bermotor, pelayanan pijat refleksi, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan mandi uap/spa sebesar 25%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 5%.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang sejak saat menonton atau menikmati hiburan yang dipungut bayaran.
  4. Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Terutang: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.