Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2019 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal untuk periode 2019-2024. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi-misi Bupati.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Tegal hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018.
  • RPJMD berpedoman pada RPJPD, RTRW Kabupaten, serta memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, dan RTRW pemerintah kabupaten/kota sekitarnya.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2019-2024.
  • RPJMD dijabarkan dalam RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan indikatif untuk jangka waktu 1 (satu ) Tahun.
  • Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
  • RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan daerah yang meliputi gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Pada saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024-2029 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2025 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD, serta mengacu pada RPJMD Provinsi.

(-)