Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 12/2011 · Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 21). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, dan penerbitan dokumen kependudukan dapat dikenakan pungutan penggantian biaya cetak.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan administrasi kependudukan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dicetak/diterbitkan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian. Struktur dan tarif digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis pelayanan administrasi kependudukan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan administrasi kependudukan dengan tarif yang telah ditetapkan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah saat diberikannya pelayanan, dan saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus atau lunas di tempat pembayaran yang ditunjuk. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% sebulan. Walikota juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, terutama kepada masyarakat kurang mampu atau yang ditimpa bencana alam.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.