Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 58/1990 · PP No. 58 Tahun 1990 · PP Nomor 58 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1990Tanggal Penetapan:10 Desember 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1990
Tanggal Penetapan10 Desember 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mendukung pembangunan industri telekomunikasi digital di Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Industri Telekomunikasi Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya peran industri telekomunikasi dalam pembangunan nasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal negara sebesar Rp. 88.180.453.116,85 yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan dana rupiah untuk proyek pengembangan telekomunikasi. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)