di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 58/1990 · PP No. 58 Tahun 1990 · PP Nomor 58 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mendukung pembangunan industri telekomunikasi digital di Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Industri Telekomunikasi Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya peran industri telekomunikasi dalam pembangunan nasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal negara sebesar Rp. 88.180.453.116,85 yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan dana rupiah untuk proyek pengembangan telekomunikasi. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.