Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang

Juga dikenal sebagai: PP 29/1979 · PP No. 29 Tahun 1979 · PP Nomor 29 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1979Tanggal Penetapan:28 September 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1979
Tanggal Penetapan28 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, dalam hal kedudukan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Meskipun secara juridis formil ibukota sebelumnya adalah Bukittinggi, sejak tahun 1957 pusat kegiatan pemerintahan telah berada di Padang. Pemindahan ini juga didukung oleh fasilitas yang ada di Padang, seperti pelabuhan laut dan udara, yang menjadikannya pintu gerbang bagi propinsi tersebut. Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat menghindari kebingungan administratif dan meningkatkan tertib administrasi pemerintahan.

(-)

(-)