Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1949

Juga dikenal sebagai: PP 13/1951 · PP No. 13 Tahun 1951 · PP Nomor 13 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1951Tanggal Penetapan:8 Februari 1951
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMemperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1949
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1951
Tanggal Penetapan08 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menyimpang dari ayat terakhir pasal 11 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 No. 448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang waktu terbukanya dinas tahun anggaran 1949 hingga 1 Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian pelaksanaan penerimaan, pelunasan, dan pembayaran pengeluaran yang terkait dengan anggaran belanja tahun 1949. Kebijakan ini menyimpang dari ketentuan yang ada dalam ayat terakhir pasal 11 Indische Comptabiliteitswet, yang sebelumnya mengatur batas waktu tersebut.

(-)

(-)