Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kepala Desa yang berkualitas dan memiliki legitimasi melalui mekanisme pemilihan yang baik dan mudah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu. Pilkades serentak dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten, dapat bergelombang paling banyak 3 kali dalam 6 tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS. Pilkades antar waktu dilaksanakan jika Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun, melalui musyawarah desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan.
- Tahapan Pilkades serentak: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan pemilih: penduduk desa berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili minimal 6 bulan.
- Pendaftaran dan penetapan pemilih melalui DPS, daftar pemilih tambahan, dan DPT.
- Persyaratan calon Kepala Desa: WNI, bertakwa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali setelah 5 tahun menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur), tidak pernah dihukum korupsi, terorisme, atau makar, tidak dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat Kepala Desa 3 kali.
- Kampanye: prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, memuat visi dan misi.
- Pemungutan suara: melalui surat suara berisi nomor, foto, dan nama calon.
- Penghitungan suara: dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara ditutup.
- Penetapan calon terpilih: yang memperoleh suara terbanyak.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades oleh Bupati.
- Ketentuan Pilkades antar waktu: dilaksanakan melalui musyawarah desa.
- Pengesahan dan pelantikan calon terpilih oleh Bupati.
- Pembiayaan Pilkades: dibebankan pada APBD dan APB Desa.
- Kewajiban netralitas bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Panitia Pemilihan.
- Larangan bagi bakal calon/calon Kepala Desa untuk menjanjikan atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih.