Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:25 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan25 Agustus 2015
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2006 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kepala Desa yang berkualitas dan memiliki legitimasi melalui mekanisme pemilihan yang baik dan mudah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu. Pilkades serentak dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten, dapat bergelombang paling banyak 3 kali dalam 6 tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS. Pilkades antar waktu dilaksanakan jika Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun, melalui musyawarah desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan.
  • Tahapan Pilkades serentak: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  • Persyaratan pemilih: penduduk desa berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili minimal 6 bulan.
  • Pendaftaran dan penetapan pemilih melalui DPS, daftar pemilih tambahan, dan DPT.
  • Persyaratan calon Kepala Desa: WNI, bertakwa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali setelah 5 tahun menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur), tidak pernah dihukum korupsi, terorisme, atau makar, tidak dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat Kepala Desa 3 kali.
  • Kampanye: prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, memuat visi dan misi.
  • Pemungutan suara: melalui surat suara berisi nomor, foto, dan nama calon.
  • Penghitungan suara: dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara ditutup.
  • Penetapan calon terpilih: yang memperoleh suara terbanyak.
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades oleh Bupati.
  • Ketentuan Pilkades antar waktu: dilaksanakan melalui musyawarah desa.
  • Pengesahan dan pelantikan calon terpilih oleh Bupati.
  • Pembiayaan Pilkades: dibebankan pada APBD dan APB Desa.
  • Kewajiban netralitas bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Panitia Pemilihan.
  • Larangan bagi bakal calon/calon Kepala Desa untuk menjanjikan atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa jabatan berakhir menurut peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Penjabat Kepala Desa Non PNS yang mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. 3. Penjabat Kepala Desa Non PNS yang mencalonkan diri dalam Pilkades Antar Waktu diberi cuti 7 (tujuh) hari sebelum dan 3 (tiga) hari sesudah musyawarah desa dilakukan. 4. Dalam hal Penjabat Kepala Desa Non PNS cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang ditunjuk melaksanakan tugas dan kewajiban Penjabat Kepala Desa. 5. Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penjabat Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa.

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Bakal calon dan calon Kepala Desa yang melanggar larangan memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih dapat dinyatakan gugur atau diberhentikan. 3. Seseorang yang mengganggu jalannya tahapan Pilkades dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Panitia Pemilihan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi setelah dinyatakan terbukti bersalah. 5. Pemilih yang tidak mempunyai hak pilih dan menggunakan hak pilih orang lain dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.