Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 8/2004 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengelola tempat parkir khusus oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Selain Pemerintah Daerah, pihak swasta juga dapat mengelola tempat khusus parkir dengan izin dari Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat khusus parkir, termasuk taman parkir, gedung parkir, dan pemberian izin bagi pengelola tempat khusus parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir (taman parkir dan gedung parkir) dan jenis kendaraan bermotor. Pihak swasta dapat memiliki dan mengelola tempat khusus parkir dengan izin dari Pemerintah Daerah, yang dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000.000,- untuk masa berlaku 5 tahun. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan saat terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Retribusi yang terutang dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda setiap bulan maksimal 12 bulan. 2. Wajib Retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-.