Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 7/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Daerah Aneka Usaha Laba Jaya Utama. Pendirian Perseroan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mengembangkan perekonomian melalui kegiatan usaha, dan meningkatkan daya saing daerah. Ruang lingkup usaha Perseroan meliputi pertanian, pariwisata, perdagangan umum, jasa industri kreatif dan kerajinan, serta aneka energi baru dan terbarukan. Modal dasar Perseroan adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan komposisi 60% milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan 40% milik pihak lain. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, yang diangkat oleh Bupati pada awal pembentukan dan selanjutnya melalui RUPS. Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi. Laba bersih dan pembagian dividen ditetapkan berdasarkan RUPS. Pembubaran Perseroan ditetapkan oleh RUPS dan likuidasi ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

(-)

(-)