Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 3/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Instansi Pelaksana, KTP-el, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Biodata Penduduk, NIK, Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Camat.
  2. Penambahan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Perubahan ketentuan mengenai penerbitan KTP-el, pembetulan dan pembatalan KK dan KTP-el, serta legalisasi fotocopy KK dan KTP-el.
  4. Penambahan ketentuan mengenai pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia tinggal sementara dan non permanen.
  5. Perubahan ketentuan mengenai pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
  6. Perubahan ketentuan mengenai data kependudukan dan dokumen kependudukan.
  7. Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
  8. Perubahan waktu penyelesaian pelayanan untuk penerbitan dokumen kependudukan.
  9. Perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

1. Semua singkatan “KTP” harus dimaknai “KTP-el”. 2. Kalimat “wajib” dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa, harus dimaknai “wajib” dilaporkan oleh penduduk ke Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. 3. Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. 4. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, serta jika bepergian tidak membawa KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal. Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran.