Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue

Juga dikenal sebagai: UU 48/1999 · UU No. 48 Tahun 1999 · UU Nomor 48 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1999Tanggal Penetapan:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1999
Tanggal Penetapan04 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan beban tugas di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue. Kabupaten Bireuen dibentuk dari pemekaran Kabupaten Aceh Utara, sementara Kabupaten Simeulue dibentuk dari peningkatan status Kabupaten Administratif Simeulue. Undang-undang ini mengatur batas wilayah, kewenangan daerah, dan pembentukan pemerintahan daerah baru, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati serta Wakil Bupati. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali beberapa bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan keamanan.

1. Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian. 2. Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Daerah Istimewa Aceh. 3. Gubernur Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Aceh Utara menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue selambat-lambatnya satu tahun sejak diresmikannya kabupaten baru.

(-)