Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan beban tugas di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue. Kabupaten Bireuen dibentuk dari pemekaran Kabupaten Aceh Utara, sementara Kabupaten Simeulue dibentuk dari peningkatan status Kabupaten Administratif Simeulue. Undang-undang ini mengatur batas wilayah, kewenangan daerah, dan pembentukan pemerintahan daerah baru, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati serta Wakil Bupati. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali beberapa bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan keamanan.