Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BALIKPAPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 4/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BALIKPAPAN
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk menciptakan efektivitas, efisiensi, dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan dan cakupan pelayanan telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Pengaturan dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi: Meliputi pembangunan rumah otomasi, pengembangan jaringan serat optik, dan penempatan menara telekomunikasi.
  2. Penempatan Menara Telekomunikasi: Rencana penempatan dan persebaran menara telekomunikasi harus memperhatikan struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, dan ketersediaan ruang wilayah.
  3. Pembagian Zona Menara Telekomunikasi: Menara telekomunikasi dibagi dalam zona-zona yang disesuaikan dengan struktur tata ruang wilayah kota. Zona-zona ini ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, jumlah sarana dan prasarana, letak strategis wilayah, dan larangan penempatan di instansi militer.
  4. Desain dan Konstruksi Menara: Menara diklasifikasikan dalam tiga bentuk (menara tunggal, menara rangka, dan menara tunggal dengan angkur kawat). Desain dan konstruksi harus disesuaikan dengan kondisi tanah dan memenuhi Standar Nasional Indonesia.
  5. Penyelenggaraan Menara: Menara telekomunikasi wajib memenuhi syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian/keindahan.
  6. Menara Telekomunikasi Bersama: Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan pada pembangunan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama.
  7. Perizinan Pembangunan Menara: Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Pengawasan dan Pengendalian: Meliputi pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis menara, penggunaan menara bersama, dan pemanfaatan barang milik daerah untuk pembangunan menara telekomunikasi.

1. Dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka menara telekomunikasi yang telah berdiri dan memiliki izin tetapi penggunaannya hanya oleh 1 (satu) operator wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin dan perintah pembongkaran menara. 2. Setiap penyelenggara menara telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).