Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilian Umum Melalui Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2009Tanggal Penetapan:4 Februari 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDTelekomunikasi & Dunia DigitalPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKampanye Pemilian Umum Melalui Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Februari 2009
Tanggal Penetapan04 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 mengatur pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) melalui jasa telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kampanye Pemilu dilakukan secara bertanggung jawab dan menjadi bagian dari pendidikan politik masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa kampanye dapat dilakukan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Materi kampanye harus mencakup visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Selain itu, peraturan ini melarang kampanye yang mempersoalkan dasar negara, menghina, menghasut, atau mengganggu ketertiban umum. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk menolak pesan kampanye dan dilarang memberikan data pelanggan kepada pihak kampanye. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kampanye dilakukan oleh BRTI dengan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.