Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2017 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku09 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 Oktober 2017
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi Rp.2.572.060.965.424,- dengan rincian perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Pasal 3: Mengubah rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Juga mengubah rincian dari masing-masing jenis pendapatan tersebut.
  3. Pasal 4: Mengubah rincian Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Juga mengubah rincian dari masing-masing jenis belanja tersebut.
  4. Pasal 5: Mengubah rincian Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Juga mengubah rincian dari masing-masing jenis pembiayaan tersebut.
  5. Pasal 6: Mengubah uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Pasal 7: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)