Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 34 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 34/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Wajo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IMB kepada orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat IMB dari Pemerintah Daerah. - Golongan retribusi adalah retribusi perizinan tertentu. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan pada jenis bangunan, koefisien lantai bangunan, luas bangunan, prosentase guna bangunan, standar harga bangunan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). - Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. - Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 9 dan 10, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan luas bangunan, standar harga dasar bangunan, prosentase guna bangunan, dan biaya pengawasan/pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.