Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 22/2024 · Permenperin No. 22 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Secara Wajib terhadap Kompor Gas Satu Tungku untuk Usaha Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 125); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1417); 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 494); 4. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib; dan 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur mengenai Kompor Gas.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kompor gas, dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri kompor gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI yang diberlakukan meliputi SNI 8660:2018 untuk kompor gas rumah tangga, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023 untuk kompor gas komersial, serta SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 untuk kompor gas portabel. Peraturan ini mencakup kompor gas hasil produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia, dengan pengecualian untuk kompor gas yang digunakan sebagai barang contoh pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI atau keperluan riset dan pengembangan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kompor gas wajib memenuhi ketentuan SNI, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI 7368:2011, sertifikat produk penggunaan tanda SNI 7469:2013, sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI 7613:2010 atau SNI 7613:2019, dan sertifikat kesesuaian SNI 9100:2022 dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI 9100:2022 yang masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI dan sertifikat kesesuaian harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Kompor gas yang telah dibubuhi tanda SNI sesuai ketentuan dalam peraturan sebelumnya dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Kompor Gas dengan tanggal produksi atau pengiriman sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih dapat beredar hingga kepada pengguna akhir dan dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik hingga sertifikat produk penggunaan Tanda SNI dan sertifikat kesesuaian berakhir. 6. Kompor Gas yang belum memenuhi SNI 8660:2018, SNI 7613:2019, dan/atau SNI 9100:2022 dan telah beredar wajib ditarik oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.