di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap Produk Lokal agar keberlangsungannya tetap terjaga dan mempunyai daya saing. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan perlindungan produk lokal yang bersinergi dengan kebutuhan pelaku usaha dan pangsa pasar.
Perlindungan usaha Produk Lokal diberikan dalam bentuk:
Penanam modal asing dan dalam negeri luar daerah yang berinvestasi di bidang usaha Produk Lokal wajib menjalin kemitraan atau kerjasama dengan pengusaha Produk Lokal di Daerah, diutamakan yang melibatkan kepemilikan modalnya dengan koperasi atau pengusaha lokal. Pemerintah Daerah memfasilitasi strategi pemasaran untuk menyalurkan dan mengirim Produk Lokal yang berupa barang dari unit usaha sampai ke konsumen. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap Produk Lokal berupa karya budaya Daerah, hak cipta dan penciptanya. Pemerintah Daerah memfasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi bagi usaha produk lokal.