Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2009 · Permendagri No. 9 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2009Tanggal Penetapan:29 Januari 2009
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Januari 2009
Tanggal Penetapan29 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman melalui penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengembang dan pemerintah daerah dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah dibangun kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan. Penyerahan ini harus sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan setelah penyerahan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan tersebut. Persyaratan penyerahan meliputi persyaratan umum, teknis, dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengembang.

(-)

(-)