Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2004 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2004 · Keppres No. 14 Tahun 2004 · Keppres Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2004Tanggal Penetapan:18 Februari 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 2004
Tanggal Penetapan18 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta. Perubahan ini menggantikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan Kamar Dagang dan Industri serta sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Keputusan ini menetapkan persetujuan terhadap perubahan tersebut dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)