Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1968 tentang Penambahan Keanggotaan Dewan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 216/1968 · Keppres No. 216 Tahun 1968 · Keppres Nomor 216 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1968Tanggal Penetapan:2 Juli 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Keanggotaan Dewan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1968
Tanggal Penetapan02 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 183 tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Telekomunikasi dengan menambah keanggotaan dewan tersebut. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memasukkan perwakilan dari Departemen Pertahanan/Keamanan ke dalam Dewan Telekomunikasi. Kolonel (U) R.J. Ismail diangkat sebagai anggota baru yang mewakili Departemen Pertahanan/Keamanan. Keputusan ini berlaku surut sejak 22 Januari 1968, dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

1. Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 22 Januari 1968. 2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

(-)