Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2012Tanggal Penetapan:10 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku10 April 2012
Tanggal Penetapan10 April 2012
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) beserta dengan peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Nias Utara, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, sanksi, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, insentif pemungutan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) beserta dengan peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, atau hingga terjadinya pengalihan, walaupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah di tetapkan Pada bagian Kesebelas dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan. 3. Jika SPTPD tidak dipenuhi, dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak, ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.