Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Nias Utara, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, sanksi, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, insentif pemungutan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.