di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 13/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL di Daerah. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk menata kegiatan usaha PKL dengan menempatkannya pada Lokasi Binaan untuk menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, kenyamanan, keamanan kawasan pusat kota, memberdayakan PKL yang menempati Lokasi Binaan dengan memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan, dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi pelaku usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mendukung pelaksanaan penataan kawasan PKL melalui dana tugas pembantuan dan pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendataan, pendaftaran, dan pemindahan PKL; menetapkan dan menghapus Lokasi PKL; menerbitkan perizinan berusaha dan SKPP; menetapkan Lokasi Binaan dan lokasi yang tidak diperuntukkan bagi PKL; menetapkan rencana aksi Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL; melaksanakan kerja sama dan kemitraan; meminta dan mengumpulkan informasi; dan membentuk Tim Koordinasi. Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana Lokasi Binaan dan lokasi yang tidak diperuntukkan bagi PKL, menyusun rencana aksi, melaksanakan kegiatan Penataan PKL dan Pemberdayaan PKL, menjalin kerja sama dan kemitraan, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, melakukan pembinaan, dan melakukan pengawasan.
Penataan PKL dilakukan melalui penempatan dan pemindahan PKL ke Lokasi Binaan yang ditetapkan oleh Bupati. Penataan PKL dilaksanakan melalui pendataan, pendaftaran, penetapan Lokasi PKL dan penempatan PKL, pemindahan PKL dan penghapusan Lokasi PKL, dan peremajaan Lokasi PKL. Pemberdayaan PKL ditujukan bagi PKL yang menempati Lokasi Binaan dan dapat dilakukan melalui kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan, promosi, pembinaan, dan bimbingan teknis.