Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 68.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 68.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraHukum Pemerintahan DaerahPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 103.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan, data indikasi, sumber daya, dan cadangan mineral serta batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai komoditas mineral dan batubara, serta dasar penerbitan izin pertambangan rakyat. Selain itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara.

(-)

(-)