Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 10/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Struktur Organisasi PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JAM PEMERINTAH PROVIRSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah melalui pembentukan dan susunan organisasi Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Badan: Peraturan ini membentuk dua badan, yaitu Badan Penyelenggara KORPRI Provinsi Lampung dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  2. Badan Penyelenggara KORPRI: Badan ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur pengurus KORPRI se-Provinsi Lampung. Fungsi badan ini meliputi koordinasi kegiatan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pemberian perlindungan hukum dan advokasi bagi anggota KORPRI, pemberian rekomendasi untuk pemberian penghargaan anggota KORPRI, pelaksanaan pengabdian pada masyarakat, pemberian bahan rekomendasi penyusunan kode etik Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah, penyelenggaraan kegiatan kewirausahaan, penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan bagi anggota KORPRI yang memasuki masa Purna Bhakti, penyelenggaraan bantuan sosial bagi anggota KORPRI, penyelenggaraan up-grading/meningkatkan wawasan, profesionalisme dan jiwa korsa anggota KORPRI, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) KORPRI, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
  3. Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Badan ini bertugas melaksanakan pelayanan proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah. Fungsinya meliputi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran, penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan proses pengadaan barang dan jasa, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan proses pengadaan barang dan jasa, penyusunan dan penyampaian jawaban sanggah, pelaksanaan fasilitasi sertifikasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan SKPD/OPD, penyampaian laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang dan jasa, pemberian masukan pertimbangan dan saran kepada Gubernur mengenai pengadaan barang dan jasa, pemfasilitasi dan/atau penyelesaian permasalahan pelayanan proses pengadaan barang dan jasa, pemberian bimbingan teknis, konsultasi, penyelesaian sanggah dan penanganan pengaduan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pelayanan proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan arsip dokumen proses pemilihan penyedia barang dan jasa, pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang inventaris, pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, pengelolaan arsip, data dan informasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)