Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2023 · PERPRES No. 44 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat di Otorita Ibu Kota Nusantara, yaitu Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro. Hak keuangan yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan, dan kinerja. Fasilitas lainnya mencakup biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, dan transportasi. Hak dan fasilitas ini diberikan sejak tanggal pelantikan dan dihentikan jika pejabat berhenti atau diberhentikan. Pembayaran dan penghentian hak serta pajak penghasilan diatur sesuai peraturan perundang-undangan, dan sumber dana berasal dari APBN.

(-)

(-)