Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 September 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Bagian Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 September 2013
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan bertujuan untuk menjamin pemanfaatan ruang manfaat jalan (Rumaja) dan ruang milik jalan (Rumija) dapat dilaksanakan secara tertib, mengamankan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Peraturan ini mengatur pemanfaatan Rumaja dan Rumija untuk berbagai keperluan seperti bangunan dan jaringan utilitas (listrik, telekomunikasi, air, dll.), penanaman pohon, pemasangan iklan dan media informasi, serta pendirian bangunan gedung. Pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi utama jalan. Ketentuan substansial meliputi: * **Bagian Jalan:** Pengaturan mengenai Rumaja (badan jalan, saluran tepi, ambang pengaman), Rumija (Rumaja dan sejalur tanah di luar Rumaja), dan Ruwasja (ruang di luar Rumija untuk pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan). * **Pemanfaatan Bagian Jalan:** * Penempatan bangunan dan jaringan utilitas di Rumaja dan Rumija dengan persyaratan teknis tertentu. * Penanaman pohon di luar Rumaja (di luar kota) atau di batas Rumaja, median, atau jalur pemisah (di dalam kota). * Pemasangan iklan dan media informasi di Rumaja, Rumija, dan Ruwasja dengan ketentuan tidak menyerupai rambu lalu lintas dan menjamin keamanan pengguna jalan. * Pendirian bangunan gedung di ruang milik jalan dengan persyaratan bahan yang kuat, tahan lama, dan tidak mengganggu pengguna jalan. * **Perizinan:** Pemanfaatan Rumaja dan Rumija selain peruntukan semula memerlukan izin dari Penyelenggara Jalan, meliputi izin pemasangan tiang pancang, izin galian, dan izin jalan masuk. Penggunaan Ruwasja memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan sebagai persyaratan penerbitan IMB. Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan. * **Pembinaan dan Pengendalian:** Penyelenggara Jalan melakukan pembinaan (pedoman, bimbingan, arahan, pelatihan) dan pengendalian (pengawasan, penertiban) terhadap pelaksanaan pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang saat ini dalam proses pelaksanaan pembangunan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan bagian jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).