Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan bertujuan untuk menjamin pemanfaatan ruang manfaat jalan (Rumaja) dan ruang milik jalan (Rumija) dapat dilaksanakan secara tertib, mengamankan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan konstruksi jalan. Peraturan ini mengatur pemanfaatan Rumaja dan Rumija untuk berbagai keperluan seperti bangunan dan jaringan utilitas (listrik, telekomunikasi, air, dll.), penanaman pohon, pemasangan iklan dan media informasi, serta pendirian bangunan gedung. Pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi utama jalan.
Ketentuan substansial meliputi:
* **Bagian Jalan:** Pengaturan mengenai Rumaja (badan jalan, saluran tepi, ambang pengaman), Rumija (Rumaja dan sejalur tanah di luar Rumaja), dan Ruwasja (ruang di luar Rumija untuk pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan).
* **Pemanfaatan Bagian Jalan:**
* Penempatan bangunan dan jaringan utilitas di Rumaja dan Rumija dengan persyaratan teknis tertentu.
* Penanaman pohon di luar Rumaja (di luar kota) atau di batas Rumaja, median, atau jalur pemisah (di dalam kota).
* Pemasangan iklan dan media informasi di Rumaja, Rumija, dan Ruwasja dengan ketentuan tidak menyerupai rambu lalu lintas dan menjamin keamanan pengguna jalan.
* Pendirian bangunan gedung di ruang milik jalan dengan persyaratan bahan yang kuat, tahan lama, dan tidak mengganggu pengguna jalan.
* **Perizinan:** Pemanfaatan Rumaja dan Rumija selain peruntukan semula memerlukan izin dari Penyelenggara Jalan, meliputi izin pemasangan tiang pancang, izin galian, dan izin jalan masuk. Penggunaan Ruwasja memerlukan rekomendasi dari Penyelenggara Jalan sebagai persyaratan penerbitan IMB. Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan.
* **Pembinaan dan Pengendalian:** Penyelenggara Jalan melakukan pembinaan (pedoman, bimbingan, arahan, pelatihan) dan pengendalian (pengawasan, penertiban) terhadap pelaksanaan pemanfaatan Rumaja, Rumija, dan Ruwasja.