Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 71/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 71/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-69/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor X.C.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pemeliharaan dokumen oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian di sektor pasar modal. Hal ini dilakukan seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Desember 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara berbagai dokumen terkait kegiatan mereka. Dokumen tersebut mencakup catatan pemegang rekening efek, penyimpanan efek, transaksi bursa, dan administrasi internal lembaga. Dokumen harus tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan dan disimpan minimal selama lima tahun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Sanksi denda dapat dikenakan tersendiri atau bersama dengan sanksi lainnya.