Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2023 · Permenkumham No. 1 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaManajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku06 Januari 2023
Tanggal Penetapan03 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kekayaan intelektual diberikan dasar hukum untuk melakukan penyidikan. Peraturan ini mengatur kedudukan, lingkup tugas, dan tanggung jawab penyidik yang berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyidik harus berkoordinasi dengan penyidik pusat dalam melaksanakan tugasnya. Pelapor yang berhak membuat laporan pengaduan adalah pemegang kekayaan intelektual yang terdaftar, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, pemegang lisensi, dan penerima kuasa. Proses pengaduan harus disertai bukti pendukung dan dicatat dalam registrasi penerimaan laporan pengaduan. Penyidikan dilakukan berdasarkan berita acara gelar perkara, laporan kejadian, dan surat perintah penyidikan. Penyidik wajib membuat rencana penyidikan dan melaksanakan penyidikan secara profesional, efektif, dan efisien. Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui mediasi sebelum tuntutan pidana diajukan.

(-)

(-)