Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 7/2020 · Peraturan Komnas HAM No. 7 Tahun 2020 · Peraturan Komnas HAM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Komnas HAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan arsip, serta mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Arsip: Arsip diklasifikasikan menjadi informasi biasa atau terbuka, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia. Tingkat klasifikasi ini menentukan tingkat keamanan dan hak akses terhadap arsip.
  2. Akses Arsip: Pegawai Komnas HAM dapat mengakses arsip sesuai dengan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. Publik hanya dapat mengakses data dan informasi yang dikategorikan sebagai biasa atau terbuka, sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
  3. Penyimpanan Arsip: Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disimpan menggunakan perangkat keras (seperti rak arsip dan brankas) dan perangkat lunak (seperti daftar arsip aktif dan aplikasi pengelolaan arsip). Penyimpanan arsip dilengkapi dengan fasilitas pengamanan.
  4. Pengelolaan Arsip: Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM.

Tabel Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komnas HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(-)

(-)