di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 7/2020 · Peraturan Komnas HAM No. 7 Tahun 2020 · Peraturan Komnas HAM Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Komnas HAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan arsip, serta mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Tabel Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komnas HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.