Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 14/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi pembangunan Pasar Secang, mengingat kebutuhan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang akan dipenuhi selama 2 tahun anggaran, yaitu pada Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 dan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014, masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Kekurangan biaya pembangunan akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015.

Dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana ini dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan, dan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Hasil bunga/deviden akan ditambahkan ke dana cadangan.

Penggunaan dana cadangan akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 pada pembiayaan daerah kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis pembiayaan Pencairan dari dana cadangan. Realisasi dilakukan dengan memindahbukukan dana ke rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan atas realisasi dana cadangan dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Langsung pada APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015.

Akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)