Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banjarnegara secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan asli daerah, serta melestarikan nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, sejarah, dan kelestarian alam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, solus per aqua (SPA), dan usaha pariwisata lainnya.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah. Pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan mematuhi berbagai ketentuan terkait dengan penyelenggaraan usaha pariwisata. Wisatawan wajib menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.