Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 26/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 26 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banjarnegara secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan asli daerah, serta melestarikan nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, sejarah, dan kelestarian alam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, solus per aqua (SPA), dan usaha pariwisata lainnya. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah. Pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan mematuhi berbagai ketentuan terkait dengan penyelenggaraan usaha pariwisata. Wisatawan wajib menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.

1. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 40 dikenai teguran lisan. 2. Jika teguran tidak diindahkan, wisatawan dapat diminta pindah dari lokasi. 3. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan TDUP atau kewajiban Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 41 dan Pasal 42 huruf a dan b dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha.