Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 96).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal, khususnya Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang menanamkan modal atau melakukan kegiatan usaha di KEK Mandalika. Fasilitas dan kemudahan diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas meliputi kegiatan utama KEK pariwisata dan kegiatan lainnya seperti usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM), usaha yang bermitra dengan UMKM, usaha di bidang infrastruktur, penanaman modal, atau usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. Gubernur berwenang memberikan fasilitas ini kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika setelah menerima permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi.

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian fasilitas, jangka waktu pemberian (3 tahun setelah beroperasi), serta kondisi penghentian pemberian fasilitas seperti tidak lagi melakukan kegiatan di KEK, tidak menyampaikan laporan, usaha tidak berkembang, pailit, atau terlibat tindak pidana. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pimpinan Perangkat Daerah terkait, dan Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur. Evaluasi dilakukan minimal satu kali setahun oleh Perangkat Daerah teknis.

(-)

(-)