Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2015Tanggal Penetapan:28 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku28 Januari 2015
Tanggal Penetapan28 Januari 2015
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi di dalamnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran V mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis dan menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan dan potensi daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pejabat Struktural yang ada saat ini masih tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan jabatannya, sampai dengan dilakukannya pelantikan atas Pejabat Struktural yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

(-)