Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 8/2013 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 8, Lampiran II dan Lampiran IIA Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD Pasar Pakuan Jaya guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang dan/atau barang. Modal dasar yang disetor Pemerintah Daerah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2013 terdiri dari kewajiban penyertaan modal dasar berupa uang sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah) dan tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin senilai Rp100.488.132.240,00 (seratus miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah). Setiap penambahan modal dasar selanjutnya baik berupa uang dan/atau tanah dan bangunan dan/atau barang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PD Pasar Pakuan Jaya diwajibkan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha PD Pasar Pakuan Jaya kepada Walikota melalui Badan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik.

1. Penyertaan modal daerah kepada PD Pasar Pakuan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai penyertaan modal daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk PD Pasar Pakuan Jaya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, penyertaan modal tetap berlaku.

(-)