Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan menetapkan Kecamatan Rasanae sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Bima. Kebijakan ini melibatkan pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pembangunan di wilayah tersebut. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk melaksanakan Rencana Induk Pengembangan, mengembangkan industri, perdagangan, dan jasa, serta mengendalikan perizinan usaha. Pengusaha di KAPET Bima diberikan insentif perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.