Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 166 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima

Juga dikenal sebagai: Keppres 166/1998 · Keppres No. 166 Tahun 1998 · Keppres Nomor 166 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1998Tanggal Penetapan:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1998
Tanggal Penetapan22 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan menetapkan Kecamatan Rasanae sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Bima. Kebijakan ini melibatkan pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pembangunan di wilayah tersebut. Badan Pengelola bertanggung jawab untuk melaksanakan Rencana Induk Pengembangan, mengembangkan industri, perdagangan, dan jasa, serta mengendalikan perizinan usaha. Pengusaha di KAPET Bima diberikan insentif perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)