Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan. Perubahan tersebut meliputi ruang lingkup pengawasan dan pengendalian hewan dan bahan asal hewan yang mencakup perizinan perusahaan peternakan, peternakan rakyat, lalu lintas hewan dan bahan asal hewan, serta kesejahteraan hewan. Usaha peternakan harus diselenggarakan tanpa mengganggu ketentraman masyarakat dan lingkungan, serta memenuhi persyaratan teknis dan non-teknis. Setiap pelaku budidaya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya. Pemerintah Daerah berwenang mengeluarkan atau mencabut Surat Izin Usaha, melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan di bidang peternakan, serta memfasilitasi peningkatan peternakan rakyat. Masyarakat wajib melapor kejadian penyakit hewan menular kepada Dinas Peternakan dan Perikanan dalam waktu 1 x 24 jam. Hewan dan bahan asal hewan dari luar daerah yang tidak disertai surat keterangan kesehatan hewan akan ditolak masuk. Pemerintah Daerah juga mengantisipasi ancaman kesehatan masyarakat akibat hewan dan perubahan lingkungan sebagai dampak bencana alam. Untuk kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan penanganan hewan secara manusiawi, termasuk penempatan dan pengandangan yang baik, penangkapan satwa sesuai ketentuan konservasi, serta pemeliharaan yang baik agar hewan bebas dari rasa lapar, haus, sakit, penganiayaan, dan rasa takut.