Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan. Perubahan tersebut meliputi ruang lingkup pengawasan dan pengendalian hewan dan bahan asal hewan yang mencakup perizinan perusahaan peternakan, peternakan rakyat, lalu lintas hewan dan bahan asal hewan, serta kesejahteraan hewan. Usaha peternakan harus diselenggarakan tanpa mengganggu ketentraman masyarakat dan lingkungan, serta memenuhi persyaratan teknis dan non-teknis. Setiap pelaku budidaya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya. Pemerintah Daerah berwenang mengeluarkan atau mencabut Surat Izin Usaha, melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan di bidang peternakan, serta memfasilitasi peningkatan peternakan rakyat. Masyarakat wajib melapor kejadian penyakit hewan menular kepada Dinas Peternakan dan Perikanan dalam waktu 1 x 24 jam. Hewan dan bahan asal hewan dari luar daerah yang tidak disertai surat keterangan kesehatan hewan akan ditolak masuk. Pemerintah Daerah juga mengantisipasi ancaman kesehatan masyarakat akibat hewan dan perubahan lingkungan sebagai dampak bencana alam. Untuk kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan penanganan hewan secara manusiawi, termasuk penempatan dan pengandangan yang baik, penangkapan satwa sesuai ketentuan konservasi, serta pemeliharaan yang baik agar hewan bebas dari rasa lapar, haus, sakit, penganiayaan, dan rasa takut.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (6) dan pasal 29 dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Pencabutan nomor pendaftaran, Pencabutan izin, Pengenaan denda. 3. Besarnya denda paling banyak Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). 4. Besarnya denda ditambah 1/3 jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat berwenang atau korporasi.