di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK JATIM
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 8/2011 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Malang pada PT. Bank Jatim. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kepemilikan saham dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Malang pada PT. Bank Jatim.
Tujuan penyertaan modal ini adalah:
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Jatim sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.149.000.000,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jatim dalam bentuk uang yang berasal dari APBD Kota Malang. Nilai penambahan penyertaan modal ini sampai dengan sebesar Rp. 75.000.000.000,00 selain penyertaan modal yang sudah dilakukan.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Jatim, serta harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan/atau Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD.