Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2023 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Perubahan tersebut meliputi penambahan ruang lingkup penerima bantuan pemerintah yang terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap biaya konversi yang ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000,00 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, dengan nilai potongan biaya konversi sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap sepeda motor konversi. Bantuan ini diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 sebanyak 50.000 unit dan tahun anggaran 2024 sebanyak 150.000 unit sepeda motor listrik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)