Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, memperkuat tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui desentralisasi dan otonomi berdasarkan prinsip NKRI, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa melalui peran aktif Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, dan inovasi, serta mewujudkan kerukunan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Pemerintah Daerah dapat melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi/lembaga vertikal, dan unsur masyarakat. Gubernur membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada Peserta Didik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Aparatur Sipil Negara, guru/pendidik, wartawan/pekerja media, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pendidikan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal.