Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, memperkuat tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui desentralisasi dan otonomi berdasarkan prinsip NKRI, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa melalui peran aktif Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, dan inovasi, serta mewujudkan kerukunan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Pemerintah Daerah dapat melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi/lembaga vertikal, dan unsur masyarakat. Gubernur membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada Peserta Didik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Aparatur Sipil Negara, guru/pendidik, wartawan/pekerja media, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pendidikan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal.

(-)

(-)